Naturalisasi?? Mungkin kata “naturalisasi”
sudah tidak asing lagi di telinga kita. Kita telah banyak mendengar tentang
naturalisasi contohnya adalah pemain-pemain sepakbola di indonesia. Banyak
sekalai pemain-pemain sepakbola di indonesia yang berasal dari luar negeri atau
berasal dari negara lain yang ingin bermain di indonesia. Nah, mereka-mereka
itu salah satu contoh Naturalisasi. Mereka-mereka di sebut sebagai pemain
naturalisasi. Pasti kita juga pernah bertanya-tanya dan penasaran Sebenarnya
apasih naturalisasi ituu?? apakah ada syaratnya atau tidak?? Jika ada, apasih
syaratnya?? Apakah ada UUD yang mengatur tentang naturalisasi?? dan masih
banyak lagi pertanyaan mengenai naturalisasi. Nah, disini saya akan membahas
mengenai “Naturalisasi”.
Pertama mari kita ketahui terlebih dahulu pengertian
naturalisasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Naturalisasi adalah
pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal menjadikan warga negara;
pewarganegaraan yg diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yg ditetapkan
dl peraturan perundang-undangan. Jadi intinya adalah Naturalisasi adalah proses
pemerolehan kewarganegaraan baru bagi penduduk asing yang tinggal dan menetap
di negara lain dan sesuai dengan UUD yang berlaku di negara tersebut. Di
indonesia sendiri naturalisasi telah di atur oleh UUD. Undang-Undang No. 12
tahun 2006. Terdapat 2 jenis
Naturalisasi yaitu :
1. Naturalisasi istimewa
Pewarganegaraan yang di berikan pemerintah
dengan persetujuan DPR dengan alasan kepentingan Negara atau yang bersangkutan
telah berjasa kepada Negara atau naturalisasi istiewa adalah warga asing yang
telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk
menjadi warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka
mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat
sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan
persetujuan DPR. Contoh: mantan pelatih sepakbola indonseia ALFRED RIEDL.
Naturalisasi istimewa dapat juga diberikan jika
:
a. Anak WNI yang lahir di
luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing.
b. Anak WNI yang belum
berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan
penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI
c. Perkawinan WNI dengan
WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau
perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan
orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18
tahun atau sudah kawin.
d. Pernyataan untuk
memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat
dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam perundang-undangan.
e. Pernyataan untuk
memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah
anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
f. Warga asing yang telah
berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi
warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka
mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat
sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan
persetujuan DPR.
2. Naturalisasi biasa
Proses pemerolehan kewarganegaraan bagi warga
negara asing.
Nah,
setelah kita mengetahui apa itu naturalisasi dan jenis naturalisasi, sekrang
mari kita ketahui syarat-syarat yang harus di penuhi seorang warga naturalisasi
:
1. Telah berusia 21
Tahun..
2. Lahir di wilayah
RI/bertempat tinggal yang paling akhir minimal 5 tahun berturut-turut atau 10
tahun tidak berturut-turut.
3. Apabila ia seorang
laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya.
4. Dapat berbahasa Indonesia.
5. Sehat jasmani dan
rohani.
6. Bersedia membayar
kepada kas negara uang sejumlah Rp. 500 sampai Rp. 10.000 bergantung kepada
penghasilan setiap bulan.
7. Mempunyai mata
pencaharian tetap.
8. Tidak mempunyai
kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan
kewarganegaraan RI.
Menurut
undang-undang No.12 tahun 2006 :
1. Bertempat tinggal
terakhir di Indonesia minimal 5 tahun
Seseorang pemain atau atlit bisa di
naturalisasi secara biasa jika dia sudah menetap di Indonesia minimal 5 tahun.
Dan dalam kurun waktu lima tahun tersebut dia tidak keluar dalam waktu yang
lama ke Negara lain.
2. Telah berusia 21 tahun
atau lebih. Pada usia 21 tahun seseorang berhak untuk menentukan status
kewarganegaraannya.
3. Sudah menikah dan
mendapatkan persetujuan dari pasangannya. Seseorang yang sudah menikah jika
ingin berpindah kewarganegaraan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari
pasangannya yang sah.
4. Sehat jasmani dan
rohani.
Harus dalam keadaan sehat baik jasmaninya
maupun rohaninya sebelum masuk menjadi warga Negara Indonesia, hal tersebut
ditunjukkan oleh surat keterangan dari pihak dokter.
5. Mampu berbahasa
Indonesia secara lancer.
Berbahasa Indonesia menjadi syarat pendukung
seseorang dalam mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
6. Tidak mempunyai
kewarganegaraan lain selain Indonesia. Jika ingin mendapatkan kewarganegaraan
Indonesia, seorang pemain atau atlit harus terlebih dahulu melepas
kewarganegaraannya yang lama. Karena tidak memungkinkan seseorang mempunyai
kewarganegaraan ganda.
Setelah
kita mengetahui syarat-syarat naturalisasi mari kita ketahui juga bagaimana
proses naturalisasi itu berjalan :
1. Permohonan diajukan di
negara asal secara tertulis kepada presiden melalui menteri.
2. Berkias permohonan
disampaikan kepada pejabat.
3. Menteri meneruskan
permohonan kepada presiden max 3 bulan sejak permohonan diterima.
4. Permohonan dikenai
biaya sesuai peraturan pemerintah.
5. Presiden dapat menolak
atau mengabulkan permohonan.
6. Jika mengabulkan,
pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah / janji.
7. Jika tidak hadir tanpa
alasan maka kepres (keputusan presiden) batal demi hukum.
8. Pengucapan sumpah
dilakukan dihadapan pejabat.
9. Pejabat membuat berita
acara pelaksanaan pengucapan sumpah.
10. Pejabat menyampaikan
berita acara kepada menteri max 14 hari sejak pelaksanaan.
11. Pemohon menyerahkan
dokumen keimigrasian max 14 hari sejak pengucapan sumpah.
Nah,
itu dia sedikit pembahasan saya mengenai naturalisasi. sekian dari saya.
Hi salam kenal,saya bisa membantu seluruh proses legal dokumen dan keimigrasian seperti : Kitas,Kitap,Naturalisasi ( Wna menjadi Wni ),PT.PMA,siup,tdp,ijin restauran,ijin bar,Siup MB,Merk,Paten,Bpom dan legal dokumen yg lainya....
BalasHapusContact : wibawa.grup@gmail.com
Atau wibawa.group@yahoo.com
Terima kasih