Langsung ke konten utama

DISKRIMINASI DAN ETNOSENTRISME

DISKRIMINASI

 Diskriminasi, mungkin kata “diskriminasi” sudah tidak asing lagi di telinga semua kalangan masyarakat. Bahkan, diskriminasi telah terjadi di masyarakat. Atau bahkan telah menyebar luas dan dapat saja terjadi di semua kalangan masyarakat. Contohnya saja sudah terjadi di Indonesia. Mungkin banyak pertanyaan-pertanyaan tentang dikriminasi  di kepala kita masing-masing. Nah, sekarang saya akan membahas tentang “DISKRIMINASI”.
            Pertama mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu sebenarnya diskriminasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Diskriminasi adalah  Setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan ataupun penghapusan pengakuan, pelaksanaan ataupun penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. (UU No, 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia). Jadi intinya adalah diskriminasi itu adalah suatu tindakan atau perbuatan menyimpang yang dilakukan dengan cara pengucilan, pembatasan, ketidakadilan, atau pelecehan terhadap individu-individu, ras, kelompok, agama, golongan,suku, etnik, status sosial, dll. Beberapa penyebab terjadinya diskriminasi adalah :
1.    Diskriminasi timbul akibat dari latar belakang sejarah.
2.    Diskriminasi timbul akibat Perkembangan sosio-kultural dan situasional.
3.    Diskriminasi bersumber dari factor kepribadian.
4.    Diskriminasi timbul akibat perbedaan keyakinan, kepercayaan dan agam

Ø  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2008 TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS :
1.   Bahwa umat manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan umat manusia dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama tanpa perbedaan apapun,baik ras maupun etnis;
2.    Bahwa segala tindakan diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
3.   Bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis;
4.   Bahwa adanya diskriminasi ras dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan;
5.   Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Ø  UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
·         Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualin,pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaran di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
2.    Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.
3.   Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan. 
4.   Warga Negara adalah penduduk negara atau bangsa Indonesia berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, atau kewarganegaraan yang mempunyai hak dan kewajiban.
5.   Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
6.    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
7.   Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
8.   Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selanjutnya disebut Komnas HAM, adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
9.   Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diskriminasi yang paling sering terjadi di indonesia adalah diskriminasi suku, agama, harta, derajat seseoramg.
Contohnya adalah :
1.    Sebagian masyarakat yang menempatkan laki-laki lebih tinggi daripada perempuan.
2.    Adanya jurang pemisah antara orang kaya dengan orang miskin.

Selain itu di amerika juga pernah ada diskriminasi terhadap orang yang berkulit hitam. Di Amerika Serikat, adanya penggolongan antara orang yang berkulit putih dengan orang yang berkulit hitam ( orang Negro ),Orang kulit putih beranggapan bahwa mereka adalah orang pribumi.Sedangkan orang Negro dianggap sebagai budak dan merupakan sumber kerusuhan dan kekacauan.
            Banyak sekali individu-individu, kelompok-kelompok yang belum bebas atau belu merasakan merdeka yang artinya adalah mereka masih merasakan diskriminasi atau ketidak bebasan, pengucilan dari orang lain. Padahal manusia itu di ciptakan untuk menikmati hidupnya sendiri bukan untuk di kucilkan atau diasingkan. Manusia itu diciptakan untuk hidup saling berdampingan satu dengan yang lainnya tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, bahkan derajat serta harta kekayaan, bukankah semua manusia sama di mata Tuhan??, tetapi kenapa harus ada pembedaan?? diskriminasi merupakan salah satu masalh serius yang harus segera diatasi bukan hanya di indonesia tetapi di dunia. Setiap orang di dunia harus ikut berpartisipasi dalam menuntaskan masalah diskriminasi ini. Sebaiknya itu berawal dari diri kita sendiri dengan cara kita sendiri TIDAK MEMBEDA-BEDAKAN seseorang. Baik itu dari segi fisik, penampilan, suku, ras, agama, budaya, derajat, harta kekayaan dan lain-lain. Jika semua individu-individu di dunia mulai mengintrospeksi diri dan tidak lagi membeda-bedakan orang lain, maka mungkin dunia tanpa diskriminasi dan bebas akan diskriminasi bukan lagi hal yang mustahil buat di wujudkan. Semuanya bisa merdeka dan bebas. Tanpa harus takut lagi di kucilkan orang-orang sekitarnya. Mari mulai dari diri kita sendiri


ETNOSENTRISME

Etnosentrisme, kata etnosetrime mungkin bagi sebagian orang kata ini tidak asing lagi, akan tetapi bagi yang lainnya mungkin asing mendengar kata etnosentrisme. Mungkin ada juga yang pernah mendengar tetapi tidak atu apa ssih arti dari etnosentrisme??. Saya akan menjelaskan apa itu etnosentrisme.
            Menurut KBBI etnosentrisme adalah sikap atau pandangan yg berpangkal pd masyarakat dan kebudayaan sendiri, biasanya disertai dng sikap dan pandangan yg meremehkan masyarakat dan kebudayaan lain.  Etnosentrisme cenderung memandang rendah orang-orang yang dianggap asing, etnosentrisme memandang dan mengukur budaya asing dengan budayanya sendiri. “ ( The Random House Dictionary ). Jadi bisa dikatakan bahwa etnosentrisme adalah sikap atau perilaku yang menganggap bahwa suku atau kebudayaan yang dia anut adalah yang paling benar dan selalu menganggap kebudayaan lain selain kebudayaan nya adalah salah atau mengaggap kebudayaan orang lain rendah.
Etnosentrisme dapat terjadi jika masing-masing budaya bersikukuh dengan identitasnya, menolak bercampur dengan kebudayaan lain serta masih berpikiran kolot dan tertutup.
          Contohnya adalah perilaku carok dalam masyarakat Madura. Menurut Latief Wiyata, carok adalah tindakan atau upaya pembunuhan yang dilakukan oleh seorang laki-laki apabila harga dirinya merasa terusik. Secara sepintas, konsep carok dianggap sebagai perilaku yang brutal dan tidak masuk akal. Hal itu terjadi apabila konsep carok dinilai dengan pandangan kebudayaan kelompok masyarakat lain yang beranggapan bahwa menyelesaikan masalah dengan menggunakan kekerasan dianggap tidak masuk akal dan tidak manusiawi. Namun, bagi masyarakat Madura, harga diri merupakan konsep yang sakral dan harus selalu dijunjung tinggi dalam masyarakat. Oleh karena itu, terjadi perbedaan penafsiran mengenai masalah carok antara masyarakat Madura dan kelompok masyarakat lainnya karena tidak adanya pemahaman atas konteks sosial budaya terjadinya perilaku carok tersebut dalam masyarakat Madura. Contoh etnosentrisme dalam menilai secara negatif konteks sosial budaya terjadinya perilaku carok dalam masyarakat Madura tersebut telah banyak ditentang oleh para ahli ilmu sosial.
Selanjutnya adalah  kebiasaan memakai koteka bagi masyarakat papua pedalaman. Jika dipandang dari sudut masyarakat yang bukan warga papua pedalaman, memakai koteka mungkin adalah hal yang sangat memalukan. Tapi oleh warga pedalaman papua, memakai koteka dianggap sebagai suatu kewajaran, bahkan dianggap sebagai suatu kebanggan.
Etnosentrisme dapat di cegah dengan berpikiran terbuka, tidak kolot. Kalau bukan kita yang menjaga budaya kita siapa lagi akan tetapi tidak perlu sampai menganggap budaya orang lain itu jelek, dan tidak bagus atau salah. Setiap budaya itu bagus. Kita juga harus berpikiran maju, karna zaman semakin maju. Berpikirlah universal, bebas dan terbuka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGARUH ERA DIGITAL TERHADAP DIRI SENDIRI

 Pada zaman  yang sudah serba digital ini,   teknologi sudah menjadi sesuatu hal yang membawa perubahan paling besar di dunia. Hampir setiap orang saat ini telah memakai kemajuan teknologi. Orang saat ini menjadi lebih kecenderungan bergantung dengan adanya teknologi. Seiring dengan kemajuan teknologi yang terus berlangsung, manusia pun semakin dibawa kedalam perubahan-perubahan baru setiap harinya. Kemajuan teknologi tidak menjadikan waktu sebagai sebuah batas, dalam kehidupan interaksi manusia. Kapan saja dan dimana saja, saat ini manusia dapat berkomunikasi satu sama lain. Kehadiran teknologi inilah yang membuat kehidupan manusia semakin mudah, dan membentuk gaya hidup digital. Tidak hanya dari segi komunikasi saja, segi kebutuhan manusia lainnya terhadap kehidupan sehari-hari juga sudah mulai terpenuhi. Teknologi memang diciptakan untuk membuat manusia menjadi lebih mudah dalam melakukan kegiatannya sehari-hari.         ...

Resume Seminar

Untuk memenuhi tugas softskill saya di arahkan untuk mengikuti 2 kegiatan seminar. Ke 2 seminar yang saya ikuti di selenggarakan oleh BEM FTI Gunadarma. 1. "Empowering Professional Young Enginner to Dedicate for Our Nation Be Innovative, Be Creative , and Be Inspiring". Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 12 April 2016 di kampus depok Gunadarma. Pada sesi kali ini terdapat 1 pembicara yaitu bapak Ir. H, MM (Chairman Persatuan Insinyur Professional Indonesia)  sertifikat   Pada kuliah umum yang dibawakan oleh bapak Ir.H. Raswari, MM, beliau adalah chairman dari persatuan Insinyur Professional indonesia atau yang biasa di singkat PIPI. Pada kuliah umum yang bertajuk “Empowering Professional Young Engineer to Dedicate for Our Nation : Be Innovative, Be Creative, and Be Inspiring” ini di persembahkan oleh BEM FTI gunadarma yang dilaksanakan di kampus gunadarma. Kuliah umum yang dilaksanakan pada tanggal 21 April 2016 ini mengusung tema “Empowering Professional You...

NATURALISASI

Naturalisasi?? Mungkin kata “naturalisasi” sudah tidak asing lagi di telinga kita. Kita telah banyak mendengar tentang naturalisasi contohnya adalah pemain-pemain sepakbola di indonesia. Banyak sekalai pemain-pemain sepakbola di indonesia yang berasal dari luar negeri atau berasal dari negara lain yang ingin bermain di indonesia. Nah, mereka-mereka itu salah satu contoh Naturalisasi. Mereka-mereka di sebut sebagai pemain naturalisasi. Pasti kita juga pernah bertanya-tanya dan penasaran Sebenarnya apasih naturalisasi ituu?? apakah ada syaratnya atau tidak?? Jika ada, apasih syaratnya?? Apakah ada UUD yang mengatur tentang naturalisasi?? dan masih banyak lagi pertanyaan mengenai naturalisasi. Nah, disini saya akan membahas mengenai “Naturalisasi”. Pertama mari kita ketahui terlebih dahulu pengertian naturalisasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal menjadikan warga negara; pewarganegaraan yg diperoleh setelah ...