DISKRIMINASI
Diskriminasi, mungkin kata “diskriminasi”
sudah tidak asing lagi di telinga semua kalangan masyarakat. Bahkan,
diskriminasi telah terjadi di masyarakat. Atau bahkan telah menyebar luas dan
dapat saja terjadi di semua kalangan masyarakat. Contohnya saja sudah terjadi
di Indonesia. Mungkin banyak pertanyaan-pertanyaan tentang dikriminasi di
kepala kita masing-masing. Nah, sekarang saya akan membahas tentang
“DISKRIMINASI”.
Pertama mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu sebenarnya diskriminasi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Diskriminasi adalah Setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang
langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar
agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi,
jenis kelamin, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan
ataupun penghapusan pengakuan, pelaksanaan ataupun penggunaan hak asasi manusia
dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam
bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. (UU No, 39
Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia). Jadi
intinya adalah diskriminasi itu adalah suatu tindakan atau perbuatan menyimpang
yang dilakukan dengan cara pengucilan, pembatasan, ketidakadilan, atau
pelecehan terhadap individu-individu, ras, kelompok, agama, golongan,suku,
etnik, status sosial, dll.
Beberapa penyebab terjadinya diskriminasi adalah :
1. Diskriminasi timbul akibat dari latar belakang sejarah.
2. Diskriminasi timbul akibat Perkembangan sosio-kultural dan situasional.
3. Diskriminasi bersumber dari factor kepribadian.
4. Diskriminasi timbul akibat perbedaan keyakinan, kepercayaan dan agam
Ø
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2008
TENTANG
PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
:
1. Bahwa umat manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan umat manusia dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama tanpa perbedaan apapun,baik ras maupun etnis;
2.
Bahwa segala tindakan diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
3. Bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis;
4. Bahwa adanya diskriminasi ras dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan;
5. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Ø UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
·
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualin,pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaran di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
2. Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.
3. Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.
4. Warga Negara adalah penduduk negara atau bangsa Indonesia berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, atau
kewarganegaraan yang mempunyai hak dan kewajiban.
5. Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
6. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
7. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
8. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selanjutnya disebut Komnas HAM, adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
9. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diskriminasi yang paling sering terjadi di indonesia adalah diskriminasi
suku, agama, harta, derajat seseoramg.
Contohnya
adalah :
1. Sebagian masyarakat yang menempatkan laki-laki lebih
tinggi daripada perempuan.
2. Adanya jurang pemisah antara orang kaya dengan orang
miskin.
Selain itu di amerika juga pernah ada diskriminasi terhadap orang yang
berkulit hitam. Di Amerika Serikat, adanya penggolongan antara orang yang
berkulit putih dengan orang yang berkulit hitam ( orang Negro ),Orang kulit
putih beranggapan bahwa mereka adalah orang pribumi.Sedangkan orang Negro
dianggap sebagai budak dan merupakan sumber kerusuhan dan kekacauan.
Banyak sekali individu-individu, kelompok-kelompok yang belum bebas atau belu
merasakan merdeka yang artinya adalah mereka masih merasakan diskriminasi atau
ketidak bebasan, pengucilan dari orang lain. Padahal manusia itu di ciptakan
untuk menikmati hidupnya sendiri bukan untuk di kucilkan atau diasingkan.
Manusia itu diciptakan untuk hidup saling berdampingan satu dengan yang lainnya
tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, bahkan derajat serta harta kekayaan,
bukankah semua manusia sama di mata Tuhan??, tetapi kenapa harus ada
pembedaan?? diskriminasi merupakan salah satu masalh serius yang harus segera
diatasi bukan hanya di indonesia tetapi di dunia. Setiap orang di dunia harus
ikut berpartisipasi dalam menuntaskan masalah diskriminasi ini. Sebaiknya itu
berawal dari diri kita sendiri dengan cara kita sendiri TIDAK MEMBEDA-BEDAKAN
seseorang. Baik itu dari segi fisik, penampilan, suku, ras, agama, budaya,
derajat, harta kekayaan dan lain-lain. Jika semua individu-individu di dunia
mulai mengintrospeksi diri dan tidak lagi membeda-bedakan orang lain, maka
mungkin dunia tanpa diskriminasi dan bebas akan diskriminasi bukan lagi hal
yang mustahil buat di wujudkan. Semuanya bisa merdeka dan bebas. Tanpa harus
takut lagi di kucilkan orang-orang sekitarnya. Mari mulai dari diri kita
sendiri
ETNOSENTRISME
Etnosentrisme,
kata etnosetrime mungkin bagi sebagian orang kata ini tidak asing lagi, akan
tetapi bagi yang lainnya mungkin asing mendengar kata etnosentrisme. Mungkin
ada juga yang pernah mendengar tetapi tidak atu apa ssih arti dari
etnosentrisme??. Saya akan menjelaskan apa itu etnosentrisme.
Menurut KBBI etnosentrisme adalah sikap
atau pandangan yg berpangkal pd masyarakat dan kebudayaan sendiri, biasanya
disertai dng sikap dan pandangan yg meremehkan masyarakat dan kebudayaan lain. Etnosentrisme
cenderung memandang rendah orang-orang yang dianggap asing, etnosentrisme
memandang dan mengukur budaya asing dengan budayanya sendiri. “ ( The Random
House Dictionary ). Jadi bisa dikatakan bahwa
etnosentrisme adalah sikap atau perilaku yang menganggap bahwa suku atau
kebudayaan yang dia anut adalah yang paling benar dan selalu menganggap
kebudayaan lain selain kebudayaan nya adalah salah atau mengaggap kebudayaan
orang lain rendah.
Etnosentrisme dapat terjadi jika masing-masing budaya
bersikukuh dengan identitasnya, menolak bercampur dengan kebudayaan lain serta masih berpikiran kolot dan tertutup.
Contohnya adalah perilaku carok dalam masyarakat Madura. Menurut
Latief Wiyata, carok adalah tindakan atau upaya pembunuhan yang dilakukan oleh
seorang laki-laki apabila harga dirinya merasa terusik. Secara sepintas, konsep
carok dianggap sebagai perilaku yang brutal dan tidak masuk akal. Hal itu
terjadi apabila konsep carok dinilai dengan pandangan kebudayaan kelompok
masyarakat lain yang beranggapan bahwa menyelesaikan masalah dengan menggunakan
kekerasan dianggap tidak masuk akal dan tidak manusiawi. Namun, bagi masyarakat
Madura, harga diri merupakan konsep yang sakral dan harus selalu dijunjung
tinggi dalam masyarakat. Oleh karena itu, terjadi perbedaan penafsiran mengenai
masalah carok antara masyarakat Madura dan kelompok masyarakat lainnya karena
tidak adanya pemahaman atas konteks sosial budaya terjadinya perilaku carok
tersebut dalam masyarakat Madura. Contoh etnosentrisme dalam menilai secara
negatif konteks sosial budaya terjadinya perilaku carok dalam masyarakat Madura
tersebut telah banyak ditentang oleh para ahli ilmu sosial.
Selanjutnya
adalah kebiasaan memakai koteka bagi masyarakat papua
pedalaman. Jika dipandang dari sudut masyarakat yang bukan warga papua
pedalaman, memakai koteka mungkin adalah hal yang sangat memalukan. Tapi oleh
warga pedalaman papua, memakai koteka dianggap sebagai suatu kewajaran, bahkan
dianggap sebagai suatu kebanggan.
Etnosentrisme dapat di cegah dengan berpikiran terbuka, tidak kolot. Kalau
bukan kita yang menjaga budaya kita siapa lagi akan tetapi tidak perlu sampai
menganggap budaya orang lain itu jelek, dan tidak bagus atau salah. Setiap
budaya itu bagus. Kita juga harus berpikiran maju, karna zaman semakin maju.
Berpikirlah universal, bebas dan terbuka.
Komentar
Posting Komentar