Langsung ke konten utama

NATURALISASI


Naturalisasi?? Mungkin kata “naturalisasi” sudah tidak asing lagi di telinga kita. Kita telah banyak mendengar tentang naturalisasi contohnya adalah pemain-pemain sepakbola di indonesia. Banyak sekalai pemain-pemain sepakbola di indonesia yang berasal dari luar negeri atau berasal dari negara lain yang ingin bermain di indonesia. Nah, mereka-mereka itu salah satu contoh Naturalisasi. Mereka-mereka di sebut sebagai pemain naturalisasi. Pasti kita juga pernah bertanya-tanya dan penasaran Sebenarnya apasih naturalisasi ituu?? apakah ada syaratnya atau tidak?? Jika ada, apasih syaratnya?? Apakah ada UUD yang mengatur tentang naturalisasi?? dan masih banyak lagi pertanyaan mengenai naturalisasi. Nah, disini saya akan membahas mengenai “Naturalisasi”.
Pertama mari kita ketahui terlebih dahulu pengertian naturalisasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal menjadikan warga negara; pewarganegaraan yg diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yg ditetapkan dl peraturan perundang-undangan. Jadi intinya adalah Naturalisasi adalah proses pemerolehan kewarganegaraan baru bagi penduduk asing yang tinggal dan menetap di negara lain dan sesuai dengan UUD yang berlaku di negara tersebut. Di indonesia sendiri naturalisasi telah di atur oleh UUD. Undang-Undang No. 12 tahun 2006.  Terdapat 2 jenis Naturalisasi yaitu : 
1.    Naturalisasi istimewa
Pewarganegaraan yang di berikan pemerintah dengan persetujuan DPR dengan alasan kepentingan Negara atau yang bersangkutan telah berjasa kepada Negara atau naturalisasi istiewa adalah warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Contoh: mantan pelatih sepakbola indonseia ALFRED RIEDL.
Naturalisasi istimewa dapat juga diberikan jika :
a.    Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum      kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
b.    Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI
c.    Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
d.    Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam perundang-undangan.
e.    Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
f.     Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
2.    Naturalisasi biasa
Proses pemerolehan kewarganegaraan bagi warga negara asing.

Nah, setelah kita mengetahui apa itu naturalisasi dan jenis naturalisasi, sekrang mari kita ketahui syarat-syarat yang harus di penuhi seorang warga naturalisasi :
1.    Telah berusia 21 Tahun..
2.    Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling akhir minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3.    Apabila ia seorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya.
4.    Dapat berbahasa Indonesia.
5.    Sehat jasmani dan rohani.
6.    Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp. 500 sampai Rp. 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan.
7.    Mempunyai mata pencaharian tetap.
8.    Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI.

Menurut undang-undang No.12 tahun 2006 :
1.    Bertempat tinggal terakhir di Indonesia minimal 5 tahun
Seseorang pemain atau atlit bisa di naturalisasi secara biasa jika dia sudah menetap di Indonesia minimal 5 tahun. Dan dalam kurun waktu lima tahun tersebut dia tidak keluar dalam waktu yang lama ke Negara lain.
2.    Telah berusia 21 tahun atau lebih. Pada usia 21 tahun seseorang berhak untuk menentukan status kewarganegaraannya.
3.    Sudah menikah dan mendapatkan persetujuan dari pasangannya. Seseorang yang sudah menikah jika ingin berpindah kewarganegaraan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pasangannya yang sah.
4.    Sehat jasmani dan rohani.
Harus dalam keadaan sehat baik jasmaninya maupun rohaninya sebelum masuk menjadi warga Negara Indonesia, hal tersebut ditunjukkan oleh surat keterangan dari pihak dokter.
5.    Mampu berbahasa Indonesia secara lancer.
Berbahasa Indonesia menjadi syarat pendukung seseorang dalam mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
6.    Tidak mempunyai kewarganegaraan lain selain Indonesia. Jika ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, seorang pemain atau atlit harus terlebih dahulu melepas kewarganegaraannya yang lama. Karena tidak memungkinkan seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda.

Setelah kita mengetahui syarat-syarat naturalisasi mari kita ketahui juga bagaimana proses naturalisasi itu berjalan :
1.    Permohonan diajukan di negara asal secara tertulis kepada presiden melalui menteri.
2.    Berkias permohonan disampaikan kepada pejabat.
3.    Menteri meneruskan permohonan kepada presiden max 3 bulan sejak permohonan diterima.
4.    Permohonan dikenai biaya sesuai peraturan pemerintah.
5.    Presiden dapat menolak atau mengabulkan permohonan.
6.    Jika mengabulkan, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah / janji.
7.    Jika tidak hadir tanpa alasan maka kepres (keputusan presiden) batal demi hukum.
8.    Pengucapan sumpah dilakukan dihadapan pejabat.
9.    Pejabat membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah.
10. Pejabat menyampaikan berita acara kepada menteri max 14 hari sejak pelaksanaan.
11. Pemohon menyerahkan dokumen keimigrasian max 14 hari sejak pengucapan sumpah.

Nah, itu dia sedikit pembahasan saya mengenai naturalisasi. sekian dari saya.

Komentar

  1. Hi salam kenal,saya bisa membantu seluruh proses legal dokumen dan keimigrasian seperti : Kitas,Kitap,Naturalisasi ( Wna menjadi Wni ),PT.PMA,siup,tdp,ijin restauran,ijin bar,Siup MB,Merk,Paten,Bpom dan legal dokumen yg lainya....

    Contact : wibawa.grup@gmail.com 
    Atau wibawa.group@yahoo.com

    Terima kasih

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGARUH ERA DIGITAL TERHADAP DIRI SENDIRI

 Pada zaman  yang sudah serba digital ini,   teknologi sudah menjadi sesuatu hal yang membawa perubahan paling besar di dunia. Hampir setiap orang saat ini telah memakai kemajuan teknologi. Orang saat ini menjadi lebih kecenderungan bergantung dengan adanya teknologi. Seiring dengan kemajuan teknologi yang terus berlangsung, manusia pun semakin dibawa kedalam perubahan-perubahan baru setiap harinya. Kemajuan teknologi tidak menjadikan waktu sebagai sebuah batas, dalam kehidupan interaksi manusia. Kapan saja dan dimana saja, saat ini manusia dapat berkomunikasi satu sama lain. Kehadiran teknologi inilah yang membuat kehidupan manusia semakin mudah, dan membentuk gaya hidup digital. Tidak hanya dari segi komunikasi saja, segi kebutuhan manusia lainnya terhadap kehidupan sehari-hari juga sudah mulai terpenuhi. Teknologi memang diciptakan untuk membuat manusia menjadi lebih mudah dalam melakukan kegiatannya sehari-hari.         ...

Resume Seminar

Untuk memenuhi tugas softskill saya di arahkan untuk mengikuti 2 kegiatan seminar. Ke 2 seminar yang saya ikuti di selenggarakan oleh BEM FTI Gunadarma. 1. "Empowering Professional Young Enginner to Dedicate for Our Nation Be Innovative, Be Creative , and Be Inspiring". Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 12 April 2016 di kampus depok Gunadarma. Pada sesi kali ini terdapat 1 pembicara yaitu bapak Ir. H, MM (Chairman Persatuan Insinyur Professional Indonesia)  sertifikat   Pada kuliah umum yang dibawakan oleh bapak Ir.H. Raswari, MM, beliau adalah chairman dari persatuan Insinyur Professional indonesia atau yang biasa di singkat PIPI. Pada kuliah umum yang bertajuk “Empowering Professional Young Engineer to Dedicate for Our Nation : Be Innovative, Be Creative, and Be Inspiring” ini di persembahkan oleh BEM FTI gunadarma yang dilaksanakan di kampus gunadarma. Kuliah umum yang dilaksanakan pada tanggal 21 April 2016 ini mengusung tema “Empowering Professional You...