Indonesia merupakan negara hukum. Sebelum kita
membahas mengenai penerapan dan pelanggaran hukum kita perlu mengetahui apa
arti dari penerapan, elanggaran serta hukum.
Pengertian "Penerapan" Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), pengertian penerapan adalah
perbuatan menerapkan. Sedangkan menurut
beberapa ahli berpendapat bahwa, penerapan adalah suatu perbuatan mempraktekkan suatu teori,
metode, dan hal lain untuk mencapai
tujuan tertentu dan untuk suatu kepentingan
yang diinginkan oleh suatu kelompok atau golongan yang telah terencana dan tersusun sebelumnya.
Pelanggaran adalah perilaku yang menyimpang
untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan
yang telah dibuat atau melanggar atau tidak mematuhui peraturan yang telah ada
atau yang telah dibuat. Sedangkan hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan yang memiliki sanksi yang tegas. Setelah kita mengetahui mengenai
apa itu penerapan, pelanggaran serta apa itu hukum. Selanjutnya kita akan
membahas topik diatas.
Pertama mengenai penerapan hukum di Indonesia, menurut saya penerapan hukum di indonesia itu
belum semestinya. Maksudnya adalah tertulis bahwa manusia atau masyarakat
indonesia semuanya mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum tetapi pada
penerapan atau kenyataannya yang terjadi hal itu belum terlaksanakan. Masih ada
pembedaan yang terjadi. Contohnya seperti orang-orang yang mempunyai kedudukan
atau kekayaan mereka bisa dengan mudahnya menjadi seolah-olah kebal hukum, sedangkan mereka yang rakyat
biasa mereka harus menerima hukuman dan ketidakadilan yang terjadi. Pelanggaran
hukum di indonesia seolah tak ada habisnya. Penerapan hukum yang tidak
semestinya merupakan salah satu pelanggaran hukum yang terjadi. Perbedaan
perlakuan hukum masyarakat biasa dengan orang yang mempunyai kedudukan sangat
berbeda, para aparat penegak hukum tidak lagi berlaku adil mereka telah
melakukan pelanggaran atau penyelewengan hukum.
Faktor
dari pelanggaran hukum :
1. Penghasilan kurang
mencukupi kebutuhan hidup,
2. Kebutuhan hidup yang
mendesak,
3. Gaya hidup konsumtif
dan materialistis, tak dipungkiri, pola hidup seperti ini menghinggapi sebagian
besar penduduk bumi. Dibenaknya yang terpikir hanya uang,
4. Rendahnya gaji PNS,
5. Sikap mental pegawai
yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal.
6. Lemahnya “politic will”
dan “politic action” para pemimpin Negara.Dimana supermasi hukum masih sebatas
retrorika dan jargo-jargon politik belaka yang berngaung ketika kampanye tanpa
bukti yang pasti.
7. Campur tangan politik Banyak
sekali kasus hukum di Indonesia yang terhambat karena adanya campur tangan
politik didalamnya. Sebut saja kasus Bank Century yang berpotensi menyeret
kalangan eksekutif ke jalur hukum, mudurnya Sri Mulyani dari mentri keuangan
lantaran diduga terkait kasus ini. Serta kasus yang terbaru penyalahgunaan dana
wisma atlet yang menyeret Nazarudin sebagai tersangka dimana ia adalah salah
seorang bendahara umum di salah satu partai yang tengah berkuasa di Indonesia
dan walaupun masih dugaan kasus ini banyak melibatkan para penguasa di Negara
ini. Seharusnya hukum tidak bisa dicampur adukan dengan politik. Hukum tidak
bisa pandang bulu siapapun itu yang terlibat di dalamnya harus benar-benar
diganjar hukuman sesuai perbuatannya tanpa melihat siapa dan apa kedudukannya
di Negara ini.
8. Kedewasaan Berpolitik
Berbagai sikap yang diperlihatkan oleh partai
politik saat kadernya terkena kasus poltik sesungguhnya memperlihatkan ketidak
dewasaan para elit politik di Negara hukum ini. Sikap saling sandera serta
cenderung mengadvokasi para kader termasuk ketidakmauan untuk memberikan
informasi kepada aparat penegak hukum terkait dengan beberapa kasus korupsi
yang sedang berlangsung saat ini. Sikap kooperatif dan transparansi dalam penegakan
hukum dianak tirikan, sedangkan politik pencitraan diutamakan agar tetap eksis
di hadapan masyarakat.
9. Peraturan perundangan
yang lebih berpihak kepada kepentingan penguasa dibandingkan kepentingan
rakyat.
Hal ini dapat terliahat jelas terhadap hukuman
yang diberikan kepada para penguasa yang terjerat kasus korupsi hanya diberikan
hukuman yang ringan padahal mereka sangat merugikan Negara sedangkan rakyat
kecil yang melakukan kesalahan dikarenakan kemiskinan yang menjerat mereka
dihukum dengan berat tanpa adanya perikemanusiaan.
10. Rendahnya integritas
moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum
dalam menegakan hukum.
Moral yang ada di beberapa aparat penegak hukum
di Indonesia saat ini bisa dikatakan sangat rendah. Mereka dapat dengan
mudahnya disuap oleh para tersangka agar mereka bisa terbebas atau paling tidak
mendapat hukuman yang rendah dari kasus hukum yang mereka hadapi. Padahal para
aparat ini telah disumpah saat ia memangkuh jabatannya sebagai penegak hukum.
Terjadi pelanggaran moral ini kerena kebutuhan ekonomi yang terlalu berlebihan
dibanding kebutuhan psikis yang seharusnya sama. Hakikat manusia adalah makhluk budaya yang
menyadari bahwa yang benar , yang indah dan yang baik adalah keseimbangan antara
kebutuhan ekonomi dan kebutuhan psikhis dan inilah yang menjadi tujuan hidup
manusia. Kebahagiaan jasmani dan kebahagiaan rohani tercapai dalam keadaan
seimbang artinya perolehan dan pemanfaatan harta kekayaan terjadi dalam suasana
tertib, damai dan serasi (nilai etis, moral).
11. Faktor Sosial Masyrakat
Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan
bertujuan untuk masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat mempunyai pengaruh
dalam proses penegakan hukum. Tetapi masyarakat Indonesia cenderung menyerahkan
semuanya terhadap para aparat tanpa adanya pengawasan. Akibatnya baik buruknya
hukum selalu dikaitkan dengan pola perilaku para penegak hukum. Padahal proses
peradilan bukan hanya tentang pasal-pasal melainkan proses perilaku masyarakat
dan berlangsung dalam struktur social tertentu.
Untuk
bisa menegakan hukum sesuai dengan amanat UUD 1945 maka para aparat hukum
haruslah taat terhadapa hukum dan berpegang pada nilai-nilai moral dan etika
yang berlaku di masyarakat. Apabila kedua unsur ini terpenuhi maka diharapkan
penegakan hukum secara adil juga dapat terjadi di Indonesia.
Kejadian-kejadian yang selama ini terjadi
diharapkan dapat menjadi proses mawas diri bagi para aparat hukum dalam
penegakan hukum di Indonesia. Sikap mawas diri merupakan sifat terpuji yang
dapat dilakukan oleh para aparat penegak hukum disertai upaya pembenahan dalam
system penegakan hukum di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar