Langsung ke konten utama

Penerapan dan Pelanggaran hukum di Indonesia

Indonesia merupakan negara hukum. Sebelum kita membahas mengenai penerapan dan pelanggaran hukum kita perlu mengetahui apa arti dari penerapan, elanggaran serta hukum.
Pengertian "Penerapan"  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),  pengertian penerapan adalah perbuatan menerapkan. Sedangkan  menurut beberapa ahli berpendapat bahwa, penerapan adalah  suatu perbuatan mempraktekkan suatu teori, metode, dan hal  lain untuk mencapai tujuan tertentu dan untuk suatu kepentingan  yang diinginkan oleh suatu kelompok atau golongan yang telah  terencana dan tersusun sebelumnya.
Pelanggaran adalah perilaku yang menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat atau melanggar atau tidak mematuhui peraturan yang telah ada atau yang telah dibuat. Sedangkan hukum adalah  sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan yang memiliki sanksi yang tegas. Setelah kita mengetahui mengenai apa itu penerapan, pelanggaran serta apa itu hukum. Selanjutnya kita akan membahas topik diatas.
Pertama mengenai penerapan hukum di Indonesia,  menurut saya penerapan hukum di indonesia itu belum semestinya. Maksudnya adalah tertulis bahwa manusia atau masyarakat indonesia semuanya mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum tetapi pada penerapan atau kenyataannya yang terjadi hal itu belum terlaksanakan. Masih ada pembedaan yang terjadi. Contohnya seperti orang-orang yang mempunyai kedudukan atau kekayaan mereka bisa dengan mudahnya menjadi seolah-olah  kebal hukum, sedangkan mereka yang rakyat biasa mereka harus menerima hukuman dan ketidakadilan yang terjadi. Pelanggaran hukum di indonesia seolah tak ada habisnya. Penerapan hukum yang tidak semestinya merupakan salah satu pelanggaran hukum yang terjadi. Perbedaan perlakuan hukum masyarakat biasa dengan orang yang mempunyai kedudukan sangat berbeda, para aparat penegak hukum tidak lagi berlaku adil mereka telah melakukan pelanggaran atau penyelewengan hukum.

Faktor dari pelanggaran hukum :
1.    Penghasilan kurang mencukupi kebutuhan hidup,
2.    Kebutuhan hidup yang mendesak,
3.    Gaya hidup konsumtif dan materialistis, tak dipungkiri, pola hidup seperti ini menghinggapi sebagian besar penduduk bumi. Dibenaknya yang terpikir hanya uang,
4.    Rendahnya gaji PNS,
5.    Sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal.
6.    Lemahnya “politic will” dan “politic action” para pemimpin Negara.Dimana supermasi hukum masih sebatas retrorika dan jargo-jargon politik belaka yang berngaung ketika kampanye tanpa bukti yang pasti.
7.    Campur tangan politik Banyak sekali kasus hukum di Indonesia yang terhambat karena adanya campur tangan politik didalamnya. Sebut saja kasus Bank Century yang berpotensi menyeret kalangan eksekutif ke jalur hukum, mudurnya Sri Mulyani dari mentri keuangan lantaran diduga terkait kasus ini. Serta kasus yang terbaru penyalahgunaan dana wisma atlet yang menyeret Nazarudin sebagai tersangka dimana ia adalah salah seorang bendahara umum di salah satu partai yang tengah berkuasa di Indonesia dan walaupun masih dugaan kasus ini banyak melibatkan para penguasa di Negara ini. Seharusnya hukum tidak bisa dicampur adukan dengan politik. Hukum tidak bisa pandang bulu siapapun itu yang terlibat di dalamnya harus benar-benar diganjar hukuman sesuai perbuatannya tanpa melihat siapa dan apa kedudukannya di Negara ini.
8.    Kedewasaan Berpolitik
Berbagai sikap yang diperlihatkan oleh partai politik saat kadernya terkena kasus poltik sesungguhnya memperlihatkan ketidak dewasaan para elit politik di Negara hukum ini. Sikap saling sandera serta cenderung mengadvokasi para kader termasuk ketidakmauan untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terkait dengan beberapa kasus korupsi yang sedang berlangsung saat ini. Sikap kooperatif dan transparansi dalam penegakan hukum dianak tirikan, sedangkan politik pencitraan diutamakan agar tetap eksis di hadapan masyarakat.
9.    Peraturan perundangan yang lebih berpihak kepada kepentingan penguasa dibandingkan kepentingan rakyat.
Hal ini dapat terliahat jelas terhadap hukuman yang diberikan kepada para penguasa yang terjerat kasus korupsi hanya diberikan hukuman yang ringan padahal mereka sangat merugikan Negara sedangkan rakyat kecil yang melakukan kesalahan dikarenakan kemiskinan yang menjerat mereka dihukum dengan berat tanpa adanya perikemanusiaan.
10. Rendahnya integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum dalam menegakan hukum.
Moral yang ada di beberapa aparat penegak hukum di Indonesia saat ini bisa dikatakan sangat rendah. Mereka dapat dengan mudahnya disuap oleh para tersangka agar mereka bisa terbebas atau paling tidak mendapat hukuman yang rendah dari kasus hukum yang mereka hadapi. Padahal para aparat ini telah disumpah saat ia memangkuh jabatannya sebagai penegak hukum. Terjadi pelanggaran moral ini kerena kebutuhan ekonomi yang terlalu berlebihan dibanding kebutuhan psikis yang seharusnya sama.  Hakikat manusia adalah makhluk budaya yang menyadari bahwa yang benar , yang indah dan yang baik adalah keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kebutuhan psikhis dan inilah yang menjadi tujuan hidup manusia. Kebahagiaan jasmani dan kebahagiaan rohani tercapai dalam keadaan seimbang artinya perolehan dan pemanfaatan harta kekayaan terjadi dalam suasana tertib, damai dan serasi (nilai etis, moral).
11. Faktor Sosial Masyrakat
Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat mempunyai pengaruh dalam proses penegakan hukum. Tetapi masyarakat Indonesia cenderung menyerahkan semuanya terhadap para aparat tanpa adanya pengawasan. Akibatnya baik buruknya hukum selalu dikaitkan dengan pola perilaku para penegak hukum. Padahal proses peradilan bukan hanya tentang pasal-pasal melainkan proses perilaku masyarakat dan berlangsung dalam struktur social tertentu.

Untuk bisa menegakan hukum sesuai dengan amanat UUD 1945 maka para aparat hukum haruslah taat terhadapa hukum dan berpegang pada nilai-nilai moral dan etika yang berlaku di masyarakat. Apabila kedua unsur ini terpenuhi maka diharapkan penegakan hukum secara adil juga dapat terjadi di Indonesia.
Kejadian-kejadian yang selama ini terjadi diharapkan dapat menjadi proses mawas diri bagi para aparat hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Sikap mawas diri merupakan sifat terpuji yang dapat dilakukan oleh para aparat penegak hukum disertai upaya pembenahan dalam system penegakan hukum di Indonesia.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGARUH ERA DIGITAL TERHADAP DIRI SENDIRI

 Pada zaman  yang sudah serba digital ini,   teknologi sudah menjadi sesuatu hal yang membawa perubahan paling besar di dunia. Hampir setiap orang saat ini telah memakai kemajuan teknologi. Orang saat ini menjadi lebih kecenderungan bergantung dengan adanya teknologi. Seiring dengan kemajuan teknologi yang terus berlangsung, manusia pun semakin dibawa kedalam perubahan-perubahan baru setiap harinya. Kemajuan teknologi tidak menjadikan waktu sebagai sebuah batas, dalam kehidupan interaksi manusia. Kapan saja dan dimana saja, saat ini manusia dapat berkomunikasi satu sama lain. Kehadiran teknologi inilah yang membuat kehidupan manusia semakin mudah, dan membentuk gaya hidup digital. Tidak hanya dari segi komunikasi saja, segi kebutuhan manusia lainnya terhadap kehidupan sehari-hari juga sudah mulai terpenuhi. Teknologi memang diciptakan untuk membuat manusia menjadi lebih mudah dalam melakukan kegiatannya sehari-hari.         ...

Resume Seminar

Untuk memenuhi tugas softskill saya di arahkan untuk mengikuti 2 kegiatan seminar. Ke 2 seminar yang saya ikuti di selenggarakan oleh BEM FTI Gunadarma. 1. "Empowering Professional Young Enginner to Dedicate for Our Nation Be Innovative, Be Creative , and Be Inspiring". Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 12 April 2016 di kampus depok Gunadarma. Pada sesi kali ini terdapat 1 pembicara yaitu bapak Ir. H, MM (Chairman Persatuan Insinyur Professional Indonesia)  sertifikat   Pada kuliah umum yang dibawakan oleh bapak Ir.H. Raswari, MM, beliau adalah chairman dari persatuan Insinyur Professional indonesia atau yang biasa di singkat PIPI. Pada kuliah umum yang bertajuk “Empowering Professional Young Engineer to Dedicate for Our Nation : Be Innovative, Be Creative, and Be Inspiring” ini di persembahkan oleh BEM FTI gunadarma yang dilaksanakan di kampus gunadarma. Kuliah umum yang dilaksanakan pada tanggal 21 April 2016 ini mengusung tema “Empowering Professional You...

NATURALISASI

Naturalisasi?? Mungkin kata “naturalisasi” sudah tidak asing lagi di telinga kita. Kita telah banyak mendengar tentang naturalisasi contohnya adalah pemain-pemain sepakbola di indonesia. Banyak sekalai pemain-pemain sepakbola di indonesia yang berasal dari luar negeri atau berasal dari negara lain yang ingin bermain di indonesia. Nah, mereka-mereka itu salah satu contoh Naturalisasi. Mereka-mereka di sebut sebagai pemain naturalisasi. Pasti kita juga pernah bertanya-tanya dan penasaran Sebenarnya apasih naturalisasi ituu?? apakah ada syaratnya atau tidak?? Jika ada, apasih syaratnya?? Apakah ada UUD yang mengatur tentang naturalisasi?? dan masih banyak lagi pertanyaan mengenai naturalisasi. Nah, disini saya akan membahas mengenai “Naturalisasi”. Pertama mari kita ketahui terlebih dahulu pengertian naturalisasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal menjadikan warga negara; pewarganegaraan yg diperoleh setelah ...